Kelanjutan Kasus Febrie Adriansyah, Polri Minta Masyarakat Percaya Pada Kejagung

Boro Windu mengatakan, penyerahan ini merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi yang ditangani pimpinan Kejagung.
"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," ucapnya.
Ia juga menegaskan, Kortas Tipikor Polri akan menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.
Namun demikian, Boro menegaskan masih terus berkoordinasi dan bersinergi untuk memastikan proses berjalan secara profesional dan transparan.
Sebagai informasi, hari ini Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti dalam kasus korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Selain menggelandang Don Ritto, emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp 6 miliar juga diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dengan pengenaan status tersangka untuk Febrie dan Don Ritto.
Kini, kasus diserahkan ke Kejagung, institusi yang juga menaungi Febrie Adriansyah.
Sebelumnya: 5 Bintang Piala Dunia yang Menikahi Cinta Pertamanya, Ada Messi
Selanjutnya: Pemerintah Siapkan Lulusan SMK Siap Hadapi Peluang Kerja Robotika
Artikel Terkait
- Guru SD di Lubuklinggau Akui Pukul Siswa yang Tak Hafal Perkalian Pakai Mistar
- Argentina Libur Nasional Usai Messi Dkk Gagal Juara Piala Dunia
- Mahasiswa yang Diduga Dipukul Saat Demo di DPRD Riau Cabut Laporan, Polisi Lanjutkan Penyelidikan
- Kemenag Sebut Tambahan Anggaran Rp 5,7 Triliun untuk TPG dan Dosen Sudah Disetujui Kemenkeu
- Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Pedro Porro Tepati Janji pada Sang Kakek
- Kebakaran TPA Cipayung Depok Berhasil Dipadamkan, Penyebab Masih Diselidiki
- Mendagri Ungkap Strategi Cegah Korupsi di Daerah Lewat Sistem-Integritas
- Perampokan Sadis di Kaltim, Suami Diikat-Istri Diperkosa Pelaku
