Bina Marga DKI: Belum Ada Kesepakatan Ganti Rugi JPO Tendean Usai Ditabrak Truk

Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta menyebut hingga kini belum ada kesepakatan terkait ganti rugi dari perusahaan pemilik truk crane yang menabrak jembatan penyeberangan orang Tendean, Jakarta Selatan. Dinas Bina Marga DKI mengatakan proses pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan masih belum mencapai kesepakatan.
"Hingga saat ini belum terdapat kesepakatan maupun mekanisme ganti rugi dari perusahaan pemilik truk pengangkut alat borepile. Adapun sopir kendaraan telah diamankan oleh pihak berwenang, dan penanganan lebih lanjut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Siti Dinarwenny, saat dihubungi detikcom, Selasa .
Pihaknya mengatakan belum ada rencana perbaikan JPO Tendean setelah dibongkar. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penilaian teknis yang menyatakan struktur jembatan mengalami kerusakan berat dan sudah tidak layak digunakan.
Menurut Wenny, kondisi JPO berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun mengganggu arus lalu lintas apabila tetap dipertahankan.
"Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penilaian teknis di lapangan, di mana struktur JPO dinilai mengalami kerusakan berat sehingga sudah tidak layak beroperasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun arus lalu lintas di kawasan tersebut," ujarnya.
Terkait pembangunan kembali JPO Tendean, Dinas Bina Marga menyatakan akan terlebih dahulu menyusun perencanaan teknis sesuai ketentuan yang berlaku. Karena masih memerlukan kajian lebih lanjut, waktu pembangunan kembali belum dapat dipastikan.
Untuk saat ini, prioritas pemerintah adalah mempercepat proses pembongkaran agar kondisi lalu lintas di kawasan Tendean dapat kembali normal.
Akibat insiden tersebut, Dinas Bina Marga memperkirakan kerugian material mencapai miliaran rupiah. Kerugian tidak hanya berasal dari rusaknya aset pemerintah, tetapi juga dampak sosial berupa terganggunya mobilitas masyarakat karena JPO tidak lagi dapat difungsikan.
"Dinas Bina Marga juga mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan berdimensi besar maupun pengangkut alat berat, agar mematuhi ketentuan batas tinggi kendaraan dan memperhatikan rambu lalu lintas," imbuhnya.
Simak juga Video: Pengakuan Sopir Truk Tabrak JPO Tendean: Lihat Maps, Tiba-tiba Nyangkut
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Habiburokhman Jelaskan Perlu Pengawas Khusus Penerapan RUU Perampasan Aset
Selanjutnya: Efek Kasus Bripka E, Ratusan Santri Ponpes Manjung Wonogiri Terancam Terlantar
Artikel Terkait
- Kantong Parkir Ketandan di Kawasan Malioboro Ditutup Sementara, Dishub DIY Lakukan Penambahan Kapasitas
- IKN Kejar Target 2028, Enam Proyek Swasta Lanjutkan Tahap Konstruksi
- Studi Fosil Terbaru Bantah Teori Lama soal Evolusi Manusia
- Catatan Positif Penjualan Daihatsu di Juni 2026
- Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 6 Kurikulum Merdeka Kegiatan 2 tentang Sagu
- Viral Satu Keluarga di Depok Diteror dan Diintimidasi Tetangga, Rumah Juga Dirusak
- Kunjungi Padang, Dedi Mulyadi Pilih Naik Taksi Dibanding Mobil Dinas
- AI Mulai Jadi Teman Belanja, Konsumen Kian Percaya Rekomendasinya
