Kasus JPO Tendean Jadi Alarm Lemahnya Pengawasan Kendaraan ODOL

Minta Pengawasan Diperketat
Achmad Yani meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meningkatkan patroli, terutama pada jam-jam rawan pergantian waktu operasional kendaraan berat.
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk mencegah kendaraan yang melanggar aturan masuk ke wilayah perkotaan.
Selain itu, ia juga mendorong evaluasi terhadap rute angkutan barang agar kendaraan bermuatan besar tidak melintasi ruas jalan yang padat atau memiliki keterbatasan ruang bebas.
"Pemprov DKI harus memastikan setiap pengusaha logistik mematuhi spesifikasi kendaraan dan waktu melintas yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama," ujar Achmad.
Truk Melebihi Kapasitas Ketinggian
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut robohnya JPO Tendean terjadi akibat kelalaian manusia.
Menurut Pramono, truk yang mengangkut alat berat melintas dengan muatan yang melebihi kapasitas ketinggian JPO sehingga menyebabkan struktur fasilitas penyeberangan tersebut rusak.
"Memang betul-betul pasti ini karena keteledoran dari pengemudi yang membawa alat berat yang melebihi kapasitas tingginya, sehingga menyebabkan kemacetan yang luar biasa," kata Pramono.
Insiden itu terjadi di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/7/2026) dini hari.
Akibat kejadian tersebut, lalu lintas menuju arah Blok M sempat mengalami kepadatan hingga menjalar ke jalan layang dari arah Pancoran dan kawasan Kantor Transvision.
Sopir Mengaku Tidak Fokus
Sopir truk pengangkut alat berat, Andre (28), mengaku tidak fokus saat berkendara sesaat sebelum insiden terjadi.
Ia mengatakan, saat itu dirinya sedang melihat peta digital di telepon genggam untuk mencari lokasi tujuan.
"Kami 2 kilometer lagi nyampe nih, fokus lihat maps," ujar Andre saat ditemui di lokasi, Selasa.
Pengakuan tersebut menambah sorotan terhadap aspek pengawasan kendaraan berat yang beroperasi di dalam kota, terutama yang mengangkut muatan berdimensi besar dan berpotensi membahayakan infrastruktur publik apabila tidak diawasi secara ketat.
(Reporter: Ruby Rachmadina)
Sebelumnya: Sekjen PKB Soroti Fenomena AI Bikin Kiai Rendah Diri di Hadapan Santri
Selanjutnya: Praperadilan Piche Kota Dikabulkan, Kuasa Hukum Rivel Sila Soroti Perbedaan Putusan
Artikel Terkait
- Kasus Pengeroyokan Ojol di Samarinda Berakhir Damai, Korban Terima Ganti Pengobatan Rp 10 Juta
- Kejagung Bentuk 'Tim 9' Berisi Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie Adriansyah
- Menolak Punah, Cerita Nur Holipah Merawat Sastra dan Bahasa Using Banyuwangi Lewat Tulisan
- Pelajar Bom Sekolah Diduga Di-Bully, Sekolah Dinilai Harus Ada Sistem Anti-perundungan
- Polisi Tunda Pemeriksaan Siswa Perakit Bom di Padang, Tunggu Pemulihan Psikologis
- Siap-siap, 9 Emoji Baru Bakal Hadir di Android dan iPhone Tahun Depan
- Kronologi Kecelakaan Maut Sibolangit, Diduga Akibat Rem Blong
- Cerita SDN 10 Lambung Bukit Padang Merajut Kembali Semangat Literasi Pascabanjir Bandang
