LPSK Sebut Baru 2 Korban TPKS yang Terima Dana Bantuan

"Berdasarkan putusan pengadilan. Karena kita menjalankan putusan pengadilan. Dan pelakunya menyatakan tidak mampu bayar gitu ya dan itu masuk di dalam ranah PP Dana Bantuan Korban untuk mendapatkan kompensasi," ujar dia.
"Dan dari putusan pengadilan itu jaksa yang kemudian menginformasikan. Kita sudah sampaikan di Makassar beberapa waktu lalu," sambung dia.
Sementara itu, dikutip dari laman resminya, LPSK telah mengumumkan bahwa pihaknya menyalurkan Dana Bantuan Korban sebesar Rp 69,3 juta kepada ATR dan Dana Bantuan Korban sebesar Rp 27,1 juta kepada W.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban TPKS, asal pendanaan berasal dari masyarakat, individu, filantropi, hingga tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
LPSK sebut pemberian Dana Bantuan Korban tersebut dilaksanakan sebagai pemenuhan hak atas restitusi terhadap korban yang tidak dibayarkan oleh Terpidana sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor: 20/Pid.Sus/2025/PN Bar tanggal 2 September 2025 dan Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor: 32/Pid.Sus/2025/PN Bar tanggal 18 November 2025.
Diketahui bahwa DBK telah diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sebelumnya: KPK Amankan Total 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
Selanjutnya: Marak Balap Liar, Dinas Pendidikan Situbondo Akan Sanksi Siswa yang Bandel
Artikel Terkait
- Polda Sumsel Resmi Mengawali Pendidikan Bintara Polri, Diikuti 131 Siswa
- Bogor Diguyur Hujan Deras Setelah Berhari-hari Kering, Warga Senang
- Viral Burung Unta Berkeliaran di Jalanan Buahbatu Bandung Berhasil Dievakuasi, Ini Penyebabnya
- Lagi, Penyidik Polri Datangi Kejagung Bawa Barang Bukti Kasus Eks Jampidsus Febrie
- Urai Kepadatan Ketapang-Gilimanuk, Menhub Optimalkan Pelabuhan Tanjung Wangi dan Celukan Bawang
- Bupati Agam: Trase Baru Tol Sicincin-Bukittinggi Akan Dibahas Lagi jika Ditolak Masyarakat
- Faiq Pedagang Kambing di Kota Batu Santai Ramai Disebut Mirip Yesus
- PPh 0 Persen di PFII Tetap Kena Aturan Pajak Global? Ini Kata Anak Buah Purbaya
