Masyarakat Tidak Mampu Bisa Dapat Layanan Hukum dengan Tarif Rp 0

Dalam penjelasan PP, pertimbangan tertentu tersebut antara lain mencakup kemanusiaan, kondisi kahar, layanan bagi usaha mikro dan kecil, lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, masyarakat miskin, serta masyarakat tidak mampu.
Tarif Rp 0 juga dapat diberikan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, perpajakan, dan kepentingan negara dalam menjalankan putusan pengadilan.
Namun, pembebasan tarif tersebut tidak berlaku secara otomatis.
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri hukum.
Pengaturannya juga harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan menteri keuangan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif PNBP.
“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).
Menurut Widodo, penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi.
“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.
Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru juga diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.
“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo.
PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.
Berdasarkan Pasal 10, peraturan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Sebelumnya: Mulai 17 Juli, Pasokan Air PAM Jaya di 7 Kelurahan Jakbar Terhenti Sementara Selama 6 Hari
Selanjutnya: Ono Surono Tolak SPP di Sekolah Negeri, Sebut Pendidikan Tanggung Jawab Negara
Artikel Terkait
- Apple dan Nvidia Kejar-kejaran Jadi Perusahaan Paling Berharga di Dunia
- UAD Resmi DO Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
- TNI AD Beri Perawatan dan Pendampingan Medis ke Korban Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
- Sopir Truk Ditikam gegara Serobot Antrean di SPBU, Pelaku Ditangkap
- Bandara Husein Sastranegara Kini Layani Rute Langsung ke 8 Kota Indonesia
- Terungkap Peran 2 Tersangka Wanita Terkait Tewasnya ASN BPN Nias di Apartemen Medan
- Rekayasa Lalin Saat RBR 2026 Tetap Mengakomodir Jemaat Gereja
- Kemarahan Legenda Serie A atas Wasit di Laga Inggris vs Argentina: Memalukan!
