Polisi Tangkap 11 Anggota Perguruan Silat yang Keroyok 2 Pemuda di Surabaya

Kemudian, kelompok tersebut memutuskan untuk berhenti sejenak di sebuah jembatan sekitar jalan tersebut. Lalu, mereka melihat korban, IGN (17) dan MRIA (18), melintas di lokasi itu.
“Korban yang dibonceng memakai kemeja lengan pendek warna hitam bertuliskan di punggung ‘BROEDERSHAP’, melintas di depan gerombolan pelaku,” kata Hadi, saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).
Para pelaku yang mengetahuinya langsung berteriak dengan menyebutkan nama perguruan silat lainnya. Selain itu, mereka juga mengejar korban hingga ke Jalan Raya Kendangsari Industri.
“Korban dipepet pelaku yang berakibat korban terjatuh dari sepeda motor. Para pelaku memukuli keduanya, dan salah satu korban menyelamatkan diri dengan masuk ke kotak sampah,” jelasnya.
Sedangkan, korban yang lainnya tidak berdaya karena mengalami sejumlah penganiayaan.
“Salah satu pelaku juga langsung mengeluarkan sebilah celurit dan langsung membacok korban, yang mengenai punggung korban sampai tembus paru-paru,” ujarnya.
Belasan pelaku tersebut langsung melarikan diri degan membawa baju salah satu korban. Di sisi lain, pemuda yang mengalami penganiayaan masih dalam kondisi lemas.
“Korban luka dibawa ke Rumah Sakit Royal Rungkut Industri. Dan korban yang masih sehat melaporkan ke Polsek Tenggilis Mejoyo guna penyelidikan dan penyidikan,” ucapnya.
Hadi menyebut, barang bukti yang diamankan berupa rekaman CCTV yang merekam kejadian, jaket, kaus, topi, double stick dan tiga unit sepeda motor milik para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 20 dan atau Pasal 21 jo Pasal 262 ayat (3) UU RI No 01 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat.
Sebelumnya: Cara Nonton Argentina Vs Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026, Live Streaming dan TVRI
Selanjutnya: Tinggal Sendiri dan Tak Punya Keluarga Bisa Buat KK Mandiri, Ini Caranya
Artikel Terkait
- PAM JAYA Salurkan Bantuan Toren Gratis, Warga: Sangat Berguna Sekali
- Syarat-syarat Agar KPK Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah dari Kejagung
- Kebiasaan Duduk Lama Saat Scrolling Bisa Ganggu Fungsi Otak, Olahraga Jadi Penyeimbang
- Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Berakhir 27 Juli 2026, Cek Syarat dan Cara Klaimnya
- Menteri HAM Kerahkan Tim untuk Kawal Penyelesaian Konflik di Adonara
- Ditodong Senjata Api Mainan, Resepsionis Hotel di Batang Melawan dan Buat Begal Kabur
- Indonesia Berada di Jajaran Negara dengan Kebebasan Akademik Terendah
- Tak Selalu Berbeda, Ini 4 Persamaan Peminum Kopi dan Matcha
