Gunung Anak Krakatau Siaga, Disparekraf Lampung Evaluasi Festival Krakatau 2026

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Lampung menegaskan bahwa Gunung Anak Krakatau bukanlah destinasi wisata yang dapat dikunjungi secara bebas oleh masyarakat.
Kawasan tersebut merupakan cagar alam yang dilindungi undang-undang dan diperuntukkan bagi kegiatan konservasi.
Penegasan ini disampaikan seiring meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang saat ini berada pada status Level III atau Siaga.
Kondisi tersebut membuat kawasan di sekitarnya berpotensi membahayakan jika didekati tanpa pengawasan.
Mengapa Gunung Anak Krakatau bukan destinasi wisata?
Kepala Disparekraf Provinsi Lampung, Tony Ferdiansyah, menjelaskan bahwa Gunung Anak Krakatau memiliki status khusus sebagai kawasan konservasi yang tidak boleh dijadikan objek wisata umum.
"Seperti yang kita tahu Gunung Anak Krakatau ini bukanlah tempat wisata, tetapi cagar alam yang dilindungi dan harus dijaga. Kawasan ini hanya diperuntukkan bagi kegiatan konservasi," ujarnya di Bandar Lampung, Jumat (17/7/2026) dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa pelarangan kunjungan wisatawan bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menghindari risiko keselamatan akibat aktivitas vulkanik.
"Oleh karena itu, wisatawan jangan masuk ke kawasan Gunung Anak Krakatau, kami imbau paling jauh boleh mendekat itu hanya radius lima kilometer saja jangan sampai mendekati. Kalau dulu masih boleh radius dua kilometer, tapi dengan kondisi saat ini radius lima kilometer menjadi titik aman," katanya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan BPBD Provinsi Lampung untuk mengedukasi wisatawan atau masyarakat di sana agar tidak mendekat ke kawasan tersebut dalam bentuk apa pun. Karena melihat aktivitas gunung yang meningkat," ucap Tony.
Bagaimana dampaknya terhadap kegiatan pariwisata?
Kondisi Gunung Anak Krakatau yang masih aktif juga berdampak pada rencana kegiatan pariwisata, termasuk Festival Krakatau 2026 yang menjadi agenda tahunan di Provinsi Lampung.
Salah satu kegiatan yang terdampak adalah rencana tabur bunga di sekitar kawasan Gunung Anak Krakatau.
"Rencana awal saat Festival Krakatau 2026 itu akan ada tabur bunga, namun melihat kondisi Gunung Anak Krakatau yang aktif lagi dan masuk level II, maka kami terus memantau kondisi ke depannya dan mempersiapkan mengganti konsep tabur bunga dengan yang lain," tambahnya.
Penyesuaian konsep kegiatan dilakukan sebagai langkah antisipasi guna memastikan keselamatan peserta dan wisatawan tetap menjadi prioritas utama.
Sebelumnya: Viral Pemotor Tak Pakai Helm Nyelonong Masuk Tol Jagorawi
Selanjutnya: Cekcok Duit dan Ganti Rugi Motor Picu Delon Bunuh Yani di Sukabumi
Artikel Terkait
- Bansos PKH-BPNT Tahap 3 Cair 20 Juli 2026, Ada Perubahan Daftar Penerima
- Korban Tewas Tabrakan Beruntun 9 Kendaraan di Sibolangit Jadi 4 Orang
- 4 Zodiak yang Disebut Paling Suka Mengatur, Scorpio Masuk Daftar
- Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi-TPPU Terkait ASABRI
- KPK Analisis Ucapan Saksi Kasus Proyek Rel KA soal Rp 100 Juta ke Gus Miftah
- Wisata Ancol Gratis untuk Lansia 60 Tahun ke Atas Sampai 31 Juli, Cek Syaratnya!
- Pindah ke Persija, Denis Kolinger Ungkap Peran Marko Simic
- Baleg DPR Rampungkan Draf RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
