Menkop: Kopdes Merah Putih Bisa Kelola Tambang di Desa

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, dapat mengelola usaha pertambangan sepanjang berada di wilayah operasionalnya.
Menurut Ferry, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Aturan itu memperbolehkan badan usaha koperasi mengelola usaha pertambangan.
"(Kopdes Merah Putih) boleh, boleh juga (mengelola tambang). Di wilayah pertambangan, di wilayah desanya mereka," ujar Ferry saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2026).
Ferry mengatakan koperasi selama ini memiliki ruang untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha.
Bidang usaha yang dapat dijalankan antara lain sektor produksi, distribusi, industri, perkreditan, pembangunan pabrik kelapa sawit, hingga perbankan.
Menurut dia, tidak ada aturan yang melarang koperasi menjalankan usaha di sektor tersebut, termasuk pertambangan.
"Mengelola tambang itu juga bisa dimasuki oleh badan usaha koperasi. Undang-Undang Minerba juga sudah menyebutkan bahwa badan usaha koperasi boleh mengelola tambang dan mineral," kata dia.
Ferry juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan seluruh koperasi dengan Kopdes Merah Putih.
Kementerian Koperasi, kata dia, membina ratusan ribu koperasi yang telah lama beroperasi di berbagai sektor usaha.
"Ini harus jadi pengetahuan bagi masyarakat, termasuk juga netizen, untuk tidak menyamakan setiap kegiatan koperasi itu KDKMP. Kementerian Koperasi juga membina koperasi-koperasi yang sudah eksisting. Jumlah koperasi di Indonesia sudah ratusan ribu," ucapnya.
Ferry menjelaskan, Kopdes Merah Putih dibentuk secara khusus untuk beroperasi di tingkat desa dan kelurahan. Karakteristik tersebut berbeda dengan koperasi yang telah lebih dulu berdiri.
"Kalau Kopdes Merah Putih kan spesifik fokusnya di desa dan kelurahan. Tapi koperasi-koperasi yang sudah ada itu bergerak di berbagai sektor dan sudah eksis sejak puluhan tahun lalu," pungkasnya.
Sebelumnya: Terungkap Modus Dugaan Penipuan Berkedok Tes TOEFL Saat MPLS di Yogyakarta, Begini Duduk Perkaranya
Selanjutnya: "Jangan Pernah Mendaki Hanya demi Konten" Ini Tips Aman Naik Gunung agar Pulang Selamat
Artikel Terkait
- RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Sah Jadi UU pada Periode Presiden Prabowo
- Sambut HDI 2026, DWP Kemensos Gelar Beauty Class untuk Pegawai Perempuan
- Warga Diimbau Siapkan Cadangan Air Selama Perawatan IPA Hutan Kota
- Usia Produktif Dominasi Kasus HIV di Sidoarjo, Dinkes Catat 3.767 ODHIV Berusia 25-40 Tahun
- Adukan Anggota Pansus Hak Angket DPRD, Masyarakat Gowa Diperiksa Bareskrim
- Presiden Prabowo Sampaikan Pentingnya Digitalisasi Pemerintah
- Kota Ini Catat 0 Korban Tewas Akibat Kecelakaan dalam Setahun, Apa Rahasianya?
- Oknum Polisi Rampok Toko Emas di Tapaktuan Pakai Senpi, Polda Aceh Sebut Motif Tekanan Ekonomi
