Mahasiswa King's College London Minta RUU Perampasan Aset Dibahas Secara Cermat

Komisi III DPR menghadirkan elemen mahasiswa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Mahasiswa Master of Laws King's College London sekaligus alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia , M. Fishabililah atau Bill, menyampaikan pandangan akademisnya.
Dalam paparannya dalam RDPU bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin itu, Bill menilai Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang mampu memulihkan aset hasil tindak pidana secara efektif tanpa mengesampingkan prinsip negara hukum, hak asasi manusia , dan kepastian hukum.
Menurut Bill, salah satu tantangan pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia adalah rendahnya tingkat pemulihan aset hasil tindak pidana dibandingkan besarnya kerugian negara. Kondisi tersebut, kata dia, memunculkan fenomena crime pays, yakni pelaku kejahatan masih dapat menikmati hasil tindak pidananya sehingga efek jera belum optimal.
Bill mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang memberikan perhatian terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, momentum tersebut perlu dimanfaatkan untuk menghadirkan regulasi yang mampu menjawab tantangan kejahatan ekonomi modern, terutama yang berkaitan dengan penyembunyian aset lintas negara.
Meski demikian, ia mengingatkan agar pembahasan RUU dilakukan secara cermat dengan melibatkan partisipasi publik serta masukan dari kalangan akademisi dan praktisi.
"Pembahasan RUU ini perlu dilakukan secara hati-hati agar menghasilkan regulasi yang efektif sekaligus tetap sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum," ujarnya.
Bill juga menyoroti mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana. Menurutnya, konsep tersebut masih relatif baru dalam sistem hukum Indonesia sehingga penerapannya harus dirancang secara matang.
Ia mengatakan mekanisme tersebut harus tetap sejalan dengan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi rambu konstitusional dalam perampasan aset.
Sebagai perbandingan, Bill memaparkan pengalaman Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 dan Criminal Finances Act 2017. Menurutnya, regulasi tersebut berhasil meningkatkan efektivitas pemulihan aset melalui mekanisme Civil Recovery dan Unexplained Wealth Order.
Namun, ia menegaskan Indonesia tidak dapat mengadopsi model tersebut secara utuh. Menurutnya, regulasi harus disesuaikan dengan karakter sistem hukum nasional disertai mekanisme pengawasan yang memadai.
Selain substansi aturan, Bill menilai efektivitas RUU Perampasan Aset juga bergantung pada kesiapan kelembagaan. Ia menekankan pentingnya penguatan koordinasi antar-penegak hukum, PPATK, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum , Mahkamah Agung, hingga optimalisasi kerja sama internasional melalui skema Mutual Legal Assistanceagar pemulihan aset di luar negeri dapat berjalan lebih efektif.
Di akhir paparannya, Bill menyampaikan tiga rekomendasi. Pertama, mengonsolidasikan seluruh pengaturan mengenai perampasan aset dalam satu undang-undang yang komprehensif. Kedua, tetap menjadikan mekanisme in persona sebagai fondasi utama sistem hukum Indonesia dengan membuka ruang penerapan mekanisme baru secara terbatas dan terukur.
Ketiga, memastikan RUU Perampasan Aset mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan ekonomi dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
"RUU Perampasan Aset bukan semata-mata instrumen untuk merampas harta hasil kejahatan. Lebih dari itu, RUU ini merupakan wujud keberpihakan negara kepada keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat luas," ujarnya.
"Regulasi ini harus mampu memastikan bahwa kejahatan tidak lagi menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan, namun pada saat yang sama tetap menghormati prinsip negara hukum dan hak-hak warga negara," sambungnya.
Simak juga Video 'Cek Fakta: Viral Klaim RUU Perampasan Aset Ditolak DPR, Benarkah?':
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Saham IPO Sering ARA Berkali-kali, Analis Ingatkan Ritel Jangan Terjebak Hype
Selanjutnya: Eks Kepala Bengkel di Surabaya Diduga Gelapkan Sparepart Rp 1,9 M, JPU: Eksepsi Salah Alamat
Artikel Terkait
- Arsene Wenger Jawab Kritik Aturan Jeda Minum Piala Dunia 2026
- Penertiban Kawasan Pasar Gede Solo, Parkir Liar dan Becak Tak Bertuan Diamankan
- 4 Tips Mix and Match Outfit Polkadot untuk Tampilan Chic dan Kekinian
- Mojtaba Khamenei Angkat Suara Usai Pemakaman Ayahnya
- Menkop: Kopdes Merah Putih Bisa Kelola Tambang di Desa
- Gibran Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama Warga Lampung, Jalan Penopang Ekonomi Diprioritaskan
- Hanya 10 Jam, Polisi Tangkap Anak Angkat dan Kekasihnya yang Bunuh Pria di Nganjuk
- Indonesia Bangun Pusat Pembibitan Babi Berstandar Internasional, Datangkan 546 Indukan dari Denmark
