Sudin KPKP Perketat Pengawasan Lapo yang Jual Daging Hewan Penular Rabies

Menurut Tanti, peran Sudin KPKP Jakarta Barat lebih berfokus pada pemeriksaan teknis serta memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar tidak lagi menjual daging HPR sebagai bahan pangan.
Apabila dalam proses pemantauan tidak ditemukan pelanggaran, petugas hanya akan memberikan pembinaan dan imbauan kepada pemilik usaha agar tidak memperjualbelikan daging HPR.
Namun, jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, penanganannya akan melibatkan instansi terkait.
"Kalau hasilnya positif, tentu penanganannya menjadi lebih panjang. Kami berharap dengan pengawasan yang dilakukan berulang kali dapat menimbulkan efek jera sehingga pelaku usaha tidak lagi menjual daging HPR," ujarnya.
Tanti menilai upaya pengawasan akan lebih efektif apabila melibatkan masyarakat dalam memberikan edukasi kepada publik mengenai larangan penjualan daging HPR.
"Pengawasan akan lebih terbantu kalau masyarakat ikut memberikan edukasi. Kami hanya bisa mengimbau agar tidak berjualan daging HPR. Sementara untuk tindakan yang bersifat memaksa merupakan kewenangan Satpol PP," ucapnya.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, penindakan terhadap pelanggaran dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari pemberian teguran tertulis, penyitaan barang, hingga penutupan tempat usaha.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur tentang larangan perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging HPR seperti anjing dan kucing dengan tujuan pangan.
"Untuk teguran tertulis memang belum dilakukan karena membutuhkan proses administrasi antarinstansi. Sesuai pergub, tahapan penindakannya dimulai dari teguran tertulis, kemudian penyitaan, hingga penutupan usaha," katanya.
Sebelumya, Sudin KPKP Jakarta Barat menemukan indikasi sebuah warung Lapo di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, yang menjual daging HPR jenis anjing.
Hal ini berdasarkan hasil laboratorium (lab) dari sampel daging yang sebelumnya diperiksa petugas dari rumah makan Lapo tersebut.
"Hasil laboratoriumnya baru keluar dan memang ada beberapa sampel yang terindikasi daging HPR (anjing)," kata Tanti, Jumat (17/7/2026).
Meski begitu, Tanti menyampaikan bahwa tindakan selanjutnya masih menunggu surat resmi dari Laboratorium Kesmavet (Kesehatan Masyarakat Veteriner) di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak).
"Kita masih menunggu surat pemberitahuan resmi soal hasil lab dari Lab Kesmavet, baru setelah itu kita tindak lanjuti sesuai tupoksi kita," ujar Tanti.
Sebelumnya: Diduga Lalai Tangani Balita hingga Meninggal, RS Maleo Sorong Dilaporkan ke Polisi
Selanjutnya: Meski Kalah di Final Piala Dunia 2026, Presiden Argentina Siapkan Hari Libur Khusus
Artikel Terkait
- Kasus Kematian Pasien Anak di Pangkalpinang, Dokter Ratna Divonis Bebas
- Mensos Minta Program Kemensos Lebih Terintegrasi hingga Berbasis Data
- Menyoal Rencana DJP Gandeng Babinsa TNI Awasi Kepatuhan Pajak
- FDA Izinkan 20 Varian ZYN Dipasarkan dengan Klaim Risiko Rendah dari Rokok
- Dianiaya Pacar, Wanita di Bekasi Lolos dari Sekapan Usai Kabur Lewat Jendela
- Buntut Kecelakaan Maut, Sejumlah U-turn Ilegal di Jalur Pantura Indramayu Segera Ditutup
- Prabowo: Pakar Ramalkan RI Negara Ke-4 Terkaya di Dunia Tahun 2045
- Geledah 3 Rumah Tersangka, KPK Sita Dokumen Terkait Pemerasan Bupati Sukoharjo
