Khofifah Minta Perizinan Online guna Cegah Korupsi Dikebut, Ini Kata Dinas ESDM Jatim

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, akan meluncurkan aplikasi perizinan online, guna mencegah praktik korupsi berulang dari kasus sebelumnya.
Aplikasi tersebut sebagaimana arahan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, usai melantik Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan Aris Mukiyono karena tersandung korupsi dan suap.
Khofifah menegaskan agar Afta segera meluncurkan aplikasi perizinan online untuk menghindari face to face. Tujuannya, agar aksesnya lebih mudah dan akuntabel serta meminimalisir potensi terjadinya korupsi dan suap.
Menanggapi instruksi Khofifah tersebut, Afta mengatakan, bakal segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Memang launching-nya masih kita persiapkan, sekarang sedang finalisasi dengan teman-teman dari BKD yang sudah punya pengalaman aplikasi tentang ASN yang sudah diakui nasional,” kata Afta, Rabu (15/7/2026).
“Nah, kita belajar dari itu dan tadi pagi kita sudah finalisasi dengan teman-teman, Insya Allah dalam waktu dekat kita akan launching nanti,” ujarnya lagi.
Afta menyebut, Khofifah memberikan arahan perizinan agar menjadi lebih efisien, efektif, dan akuntabel. Serta, sangat menghindari tatap muka. Sehingga, aplikasi yang tengah digarap akan didukung dengan teknologi Artificial Intelligence (AI)
“Kita upayakan semaksimal mungkin orang ketemu sistem. Insya Allah, kita buat berbasis AI nanti, sehingga segala macam konsultasi dijawab AI langsung,” katanya.
Aplikasi tersebut masih dalam tahap pengembangan. Afta memastikan pelayanan perizinan masih berjalan normal. Artinya, prosedur peralihan dari luring menjadi daring akan dilakukan secara bertahap.
“Iya, perizinan jalan terus tapi sudah kita mulai modifikasi pelan-pelan. Artinya sudah mengurangi kegiatan-kegiatan yang ketemu antara pengusul tambang, pengusaha dengan teman-teman yang bekerja,” pungkasnya.
Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas ESDM Jatim
Khofifah memberikan instruksi kepada Afta untuk mempercepat peluncuran aplikasi perizinan berbasis daring sebagai evaluasi dari polemik sebelumnya di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Pasalnya, mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, bersama Ony Setiawan (Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim) dan Hermawan (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah) terjerat kasus korupsi.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada April 2026, atas dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, dan pungutan liar (pungli).
Modus yang digunakan para tersangka adalah memperlambat proses perizinan yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Para pemohon izin yang telah memenuhi seluruh persyaratan pun tetap tidak dapat memeroleh izin mereka jika tidak menyerahkan sejumlah uang kepada oknum di dinas tersebut.
Besaran pungutan yang diminta bervariasi tergantung jenis perizinan, seperti perpanjangan izin tambang mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
Sebelumnya: Polisi Cek TKP Kasus Anjing Husky yang Viral Dibacok di Bekasi
Selanjutnya: Inovasi soal Evakuasi Korban Bencana Bikin Mata Dunia Tertuju ke China
Artikel Terkait
- Piala Presiden 2026: Sarana Adaptasi Persib Bandung Jelang ACL 2
- Gelombang Panas Bikin 57 Juta Hektar Hutan Tropis Kehilangan Kemampuan Fotosintesis
- Polisi Hong Kong Tangkap 5 Penjual Buku, Dituduh Lakukan Hasutan
- Unik, Mi Instan di Jepang Ini Bisa Dimasak Pakai Air Dingin
- Pemprov Sumbar Siapkan Rehabilitasi Terpadu untuk Siswa MAN 3 Padang yang Ledakkan Bom Rakitan
- Kebakaran Terjadi di Waterbom Al Barokah Indramayu, Tak Ada Korban dan Penyebab Diselidiki
- El Nino Justru Untungkan Petani Tembakau Wonogiri, Modal Rp 5 Juta Berpeluang Raup Omzet Rp 12 Juta
- Gunung Lewotobi Meletus Lagi Minggu Siang, Tinggi Kolom Abu 1,5 Kilometer
